RUU Sisdiknas Perlu Diperkuat Dimensi Ibadahnya

Oleh: Dr. Adian Husaini (Ketua Umum Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia)

RUU Sisdiknas masih terus mendapat perhatian luas masyarakat Indonesia. Sudah sangat banyak yang memberikan masukan. Pemerintah masih terus menerima masukan-masukan dari masyarakat. Naskah RUU ini pun dipampang dalam situs Kemendikbud Ristek: https://sisdiknas.kemdikbud.go.id.

Dalam naskah edisi Agustus 2022, dicantumkan pasal 31 (3) UUD 1945. Bahwa: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang- Undang.

Pada bagian “Ketentuan Umum” disebutkan, bahwa: “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk memfasilitasi dan mewujudkan Pembelajaran dan suasana belajar agar Pelajar secara aktif mengembangkan potensi dirinya.” 

Sedangkan Pembelajaran adalah proses perolehan atau modifikasi informasi, pengetahuan, pemahaman, sikap, nilai, keterampilan, atau perilaku melalui pengalaman, latihan, atau Pendidikan. Ada pun “Wajib Belajar” dikatakan sebagai: “Program Pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia.”

Disebutkan juga dalam RUU Sisdiknas ini, bahwa: “Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan potensi Pelajar dengan karakter Pancasila agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, mandiri, berilmu dan bernalar kritis, berkebinekaan, bergotong royong, dan kreatif.” (pasal 3). 

Juga disebutkan: “Pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk Masyarakat yang religius, menjunjung kebinekaan, demokratis dan bermartabat, memajukan peradaban, serta menyejahterakan umat manusia lahir dan batin.” (Pasal 4).

Pada pasal 11 tentang “Hak dan Kewajiban Warga Negara” disebutkan bahwa: “Setiap Warga Negara berhak, antara lain: (1) mendapatkan layanan Pendidikan yang bermutu (2) mendapatkan Pendidikan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh Pendidik yang menganut agama yang sama.”

Sedanglan pada pasal Pasal 12 disebutkan: (1)  “Setiap Warga Negara yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti Pendidikan Dasar.” (2)  “Setiap Warga Negara yang berusia 16 (enam belas) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun pada daerah yang menerapkan Wajib Belajar pada Jenjang Naskah RUU Sisdiknas bulan Agustus 2022.” 

                                                                        *****

Demikianlah kutipan sejumlah pasal dalam RUU Sisdiknas. Tampak bahwa Fungsi dan Tujuan pendidikan yang dicanangkan sudah cukup bagus rumusannya. Bahwa, Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan potensi Pelajar dengan karakter Pancasila agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan seterusnya. Sedangkan Tujuan Pendidikan Nasional adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk Masyarakat yang religius dan seterusnya. 

Jika dicermati sejumlah pasal itu, tampak bahwa dimensi ibadah masih perlu diperkuat. RUU ini diawali dengan ungkapan: “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA”. Jika pemerintah, DPR, dan masyarakat berharap untuk mendapatkan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa (Allah SWT), maka sepatutnya juga mereka semua bersedia menggunakan ajaran dan tuntunan Allah SWT dalam merumuskan paraturan dalam bidang pendidikan.

Inti dari akivitas pendidikan adalah “thalabul ilmi” (mencari ilmu). Nabi Muhammad saw sudah memerintahkan, bahwa mencari ilmu adalah wajib bagi setiap muslim. Mencari ilmu itu merupakan ibadah yang sangat mulia dan mendapatkan pahala besar. Jadi, mencari ilmu bukan hanya merupakan “hak” tetapi merupakan “kewajiban”. 

Mencari ilmu itu wajib sepanjang hayat. Bukan hanya pada jenjang pendidian tingkat dasar dan menengah. Jika pelajar wajib belajar untuk mencari ilmu, maka guru wajib mengajarkan ilmunya. Mengajar adalah aktivitas ibadah yang sangat agung, bahkan bisa menjadi amal jariyah (pahalanya terus mengalir, meskipun ia sudah wafat). 

Tujuan mencari ilmu dalam Islam adalah agar mendapatkan ilmu yang bermanfaat (ilmu nafi’). Rasulullah saw mengajarkan doa: “Allaahumma inna nas-aluka ‘ilman nafi’an…”

Untuk mendapat ilmu yang bermanfaat, maka pelajar harus memiliki niat yang ikhlas dan memiliki adab yang baik dalam mencari ilmu. 

Indonesia ini mayoritasnya muslim. Jika kita ingin memiliki rakyat yang sholeh dan pintar, maka para pelajar harus dididik agar memiliki niat dan adab yang tinggi dalam mencari ilmu. Jadi, mencari ilmu tetap wajib, meskipun tidak ada sekolah, atau pun tidak punya biaya sekolah. 

Maka, definisi “Wajib Belajar” sebagai “Program Pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia”, perlu diperbaiki. Masukkan nilai ibadah. Terminologi “wajib” itu merupakan istilah penting dalam Islam. “Wajib” artinya perbuatan yang jika dilaksanakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan mendapat dosa. “Wajib Belajar” artinya adalah “wajib mencari ilmu” sejak kecil sampai mati. 

Demikianlah telaah terhadap sejumlah pasal dalam RUU Sisdiknas. InsyaAllah, akan terus kita lakukan telaah-telaah berikutnya terhadap pasal-pasal lain dalam RUU Sisdiknas ini. InsyaAllah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *