Jakarta, dewandakwah.com – Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia meluncurkan program “Wakaf Uang untuk Pendidikan Dai” guna mendukung kelancaran aktivitas dakwah di negara Indonesia terutama di kawasan pedalaman.
Melalui program ini Dewan Da’wah mengajak masyarakat Muslim untuk berkontribusi wakaf dalam bentuk uang mulai dari nominal Rp50.000 sampai tak terhingga.
Ketua Pembina Dewan Da’wah, Ustaz Prof. Dr. Didin Hafidhuddin mengatakan, saat ini sudah saatnya memikirkan untuk memanfaatkan wakaf demi kepentingan berdakwah.
Menurutnya program wakaf uang untuk para dai sangat penting mengingat kondisi pandemi COVID-19 saat ini yang cukup memberatkan mereka.
“Akibatnya mengharuskan mereka menjadi lebih zuhud daripada sebelumnya. Saya pikir kalau ditata dengan baik, maka insya Allah potensi wakaf bisa kita maksimalkan,” ujarnya dalam webinar daring, Kamis (29/4/2021).
Sementara Ketua Umum Dewan Da’wah, Ustaz Dr. Adian Husaini mengatakan, wakaf uang untuk pendidikan para dai penting demi menjaga keberlangsungan aktivitas dakwah di Indonesia.
Dr. Adian mengatakan, proses kaderisasi dai akan berlangsung lebih lancar jika ada donatur yang menyisihkan sebagian hartanya untuk pendidikan mereka.
“Kami di Dewan Da’wah mencoba untuk melanjutan warisan tradisi yang biasa dilakukan oleh Pak Mohammad Natsir yaitu dakwah dengan bekerja ikhlas, kerja cerdas, dan kerja keras. Saya tambahkan kerja tuntas juga,” ujar Dr. Adian.
Dia melanjutkan, sejauh ini Dewan Da’wah memiliki 100 aset wakaf yang akan difokuskan untuk kaderisasi dai baik yang dilaksanakan di Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Mohammad Natsir maupun Akademi Dai Indonesia.
Di samping itu, Dewan Da’wah juga melakukan proses kaderisasi dai yang sifatnya insidental seperti pendidikan dai di kampus selama bulan Ramadan ataupun pelatihan dai selama 40 hari yang diikuti oleh puluhan sarjana dengan aktivitas yang berfokus di kawasan pedalaman.
“Semua kegiatan ini bertujuan untuk menyelamatkan dan membangun Indonesia dengan dakwah,” pungkas Dr. Adian.
Menurut Ketua Majelis Fatwa Dewan Da’wah, Kiai Haji Syamsul Bahri, para dai yang sedang menuntut ilmu, berdasarkan kajian fikih muamalah, berhak mendapatkan sedekah ataupun wakaf jika penghasilan mereka lemah dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Maka yang perlu dilakukan saat ini adalah memberikan dukungan penuh terhadap program wakaf uang dan pengiriman dai ke pedalaman untuk mensyiarkan agama Islam kepada masyarakat di sana. Menurutnya umat Islam jangan takut kekurangan harta jika sudah menetapkan hati untuk membantu pendidikan para dai.
“Janji Allah, siapa yang menolong agama Islam maka akan mendapatkan kekayaan. Artinya di dalam syariat Islam tersimpang kekayaan Allah,” ujarnya. Bagi donatur yang ingin berwakaf uang untuk pendidikan dai bisa melalui situs http://www.wakafdewandakwah.com.
Sumber: Media Dakwah